Pasal 24
BAB 6 — PELAYANAN PERSALINAN
(1) Pelayanan persalinan meliputi tindakan persalinan dan perawatan ibu dan bayi. (2) Perawatan ibu dan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rawat gabung, kecuali atas indikasi medis. (3) Tarif tindakan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan persalinan dan pelaksana administrasi pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Tarif perawatan bayi di ruang perawatan biasa dihitung sejak hari kelahiran dengan besaran 50 (lima puluh) persen dari tarif ruang perawatan sesuai hak ibu.
