Pasal 19
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Paket tindakan medis (P III) merupakan tindakan medis di poliklinik atau di ruang perawatan dan tidak menggunakan anestesi umum/lumbal. (2) Paket tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 3 (tiga) kelompok berdasarkan kompleksitas tindakan yaitu P III A, P III B dan P III C. (3) Tarif Paket III (P III) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya penggunaan sarana, fasilitas serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam melaksanakan paket tindakan medis. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan yang melaksanakan paket tindakan medis.
