Pasal 17
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Paket penunjang diagnostik (P II) dapat diberikan pada pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan. (2) Pelayanan paket penunjang diagnostik (P II) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan : a. paket pemeriksaan laboratorium (P II A); b. paket pemeriksaan radiodiagnostik (P II B); dan c. paket pemeriksaan elektromedik (P II C). (3) Tarif Paket II (P II) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Balkesmas dan Rumah Sakit, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan paket penunjang diagnostik.
