PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 4
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan: a. kehadiran; b. kinerja Pegawai; c. penugasan; dan d. hukuman disiplin, sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
