Pasal 16
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai dapat melakukan rekam kehadiran masuk kerja lebih awal atau lebih lambat paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum atau setelah jam masuk kerja yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan jam pulang kerja sesuai dengan ketentuan jumlah jam kerja selama 7,5 (tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat pada hari yang sama. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan bila pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau ketua tim kerja satuan kerja/unit kerja menginstruksikan Pegawai untuk masuk kerja pada jam tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
