PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.
