Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Kinerja adalah penghasilan dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kelas jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan PPPK yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. 5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. 6. Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. 7. Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. 8. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 9. Rekap Kehadiran adalah laporan yang berisi rekapitulasi kehadiran Pegawai selama 1 (satu) bulan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
