PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 3
Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diberikan sebelum Peraturan ini diundangkan dapat diklaim sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
