PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 5
(1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit: a. satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan b. dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
