Pasal 13
BAB 4 — PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA
(1) Pimpinan BLU mengajukan RBA kepada Menteri.
(2) Pengajuan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. RBA ditandatangani oleh Pimpinan BLU dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri apabila Satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas; b. RBA disertai dengan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau standar biaya layanan; dan c. Dalam hal Satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntasi biaya, RBA dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (3) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir 2 terlampir. (4) RBA yang telah disetujui oleh Menteri menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk Satker BLU.
