PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2012 MENTERI KESEHATAN,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
