PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI
(1) Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya, kecuali dalam keadaan : a. adanya indikasi medis; b. ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari bayi. (2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ibu, Keluarga, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dapat memberikan Susu Formula Bayi.
