Pasal 26
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Dalam rangka penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya diperlukan peran serta masyarakat baik secara perorangan maupun terorganisasi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. pemberian dukungan bagi ibu yang memberikan ASI Eksklusif dan dilanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 tahun; b. ikut serta mengawasi penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan informasi yang aktual dan objektif tentang Susu Formula Bayi; d. memberikan semangat kepada ibu yang belum optimal dalam memberikan ASI Eksklusif; dan e. tidak menghakimi dan/atau menyudutkan ibu yang tidak dapat memberi ASI Eksklusif. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan konseling menyusui, memobilisasi masyarakat melalui kelompok pendukung ASI, motivator ASI, dan kader terlatih.
