PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI
Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dilarang: a. memberikan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya pada situasi darurat dan/atau bencana; atau b. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
