PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI
Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menyusui sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi : a. ibu yang menderita penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat bayinya, seperti sepsis/demam tinggi hingga tidak sadarkan diri; b. ibu yang menderita infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) dan HSV-2 di payudara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ibu dalam pengobatan :
- menggunakan obat psikoterapi jenis penenang, obat anti epilepsi dan opioid;
- radioaktif iodine 131;
- penggunaan yodium atau yodofor topical; dan/atau 4) sitotoksik kemoterapi. paragraf 3 Ibu Tidak Ada atau Terpisah dari Bayinya
