PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf c terbagi atas : a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen; dan b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
