Pasal 82
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kadaluwarsa terdiri atas; a. kadaluwarsa kewajiban untuk membayar ganti rugi; dan b. kadaluwarsa tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak (2) Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. (3) Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada bendahara; atau b. sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
