PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 75
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pembebasan Kerugian Negara dapat dilakukan dalam hal: a. tidak terdapat cukup bukti; b. keberatan/pembelaan dari yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah; atau c. banding yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah. (2) Pembebasan Kerugian Negara dilaksanakan oleh Menteri dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal diperoleh bukti yang cukup di kemudian hari, dapat dilaksanakan proses penuntutan kembali.
