PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 54
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara atau pegawai bukan bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses penelitian. (2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan bendahara atau pegawai bukan bendahara pengganti ditetapkan oleh Menteri.
