PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 45
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Jika kerugian negara merupakan tanggung jawab lebih dari 1 (satu) penanggung jawab, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
