PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 30
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. negara telah dirugikan; b. telah ada kepastian kerugian negara; c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri bukan Bendahara; d. perbuatan dilakukan oleh pegawai negeri bukan Bendahara karena tugas jabatannya; dan e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
