PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 28
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.
