Pasal 19
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Dalam hal Bendahara diketahui melarikan diri, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, atasan langsung Bendahara yang bersangkutan segera melakukan tindakan sebagai berikut : a. buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang atau barang diberi garis penutup; b. semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi dan atau lemari lainnya dan disegel; dan c. gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel. (2) Tindakan-tindakan untuk menjamin kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh atasan langsung Bendahara yang bersangkutan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
