Pasal 16
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Berdasarkan pertimbangan BPK terhadap penyampaian tentang terdapatnya kekurangan perbendaharaan dalam pengurusan Bendahara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara yang bersangkutan. (2) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan. (3) Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kelolaan atas kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu.
