PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. M....
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1379), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
