PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. M....
Pasal 28
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
