PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. M....
Pasal 2
(1) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor merupakan rumah sakit khusus pusat tipe III-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
