Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan Saka Bakti Husada meliputi: a. membentuk Kepengurusan Mabi Saka Bakti Husada dan Pinsaka Bakti Husada tingkat Nasional; b. merumuskan kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan Saka Bakti Husada; c. meningkatkan kapasitas Pinsaka Bakti Husada tingkat nasional, daerah, dan cabang serta anggota dewasa Saka Bakti Husada; d. memberikan dukungan alokasi sumber daya kepada dinas kesehatan daerah provinsi untuk pembinaan Saka Bakti Husada; e. bersama-sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam bimbingan teknis, pelatihan, dan penyediaan media Saka Bakti Husada; f. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Mabi Saka Bakti Husada tingkat Nasional dan Kwartir Nasional; g. mendorong dinas kesehatan untuk menyelenggarakan Saka Bakti Husada dan memberdayakan unit pelaksana teknis daerah
sebagai pangkalan; h. melakukan evaluasi terhadap pelaporan kegiatan Saka Bakti Husada; dan i. mendorong unit pelaksana teknis menjadi pangkalan untuk kegiatan dan latihan saka bakti husada. (2) Tugas dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah provinsi dalam penyelenggaraan Saka Bakti Husada meliputi: a. membentuk kepengurusan Mabi Saka Bakti Husada dan Pinsaka Bakti Husada tingkat Daerah; b. merumuskan kebijakan operasional yang berkaitan dengan pembinaan Saka Bakti Husada tingkat daerah; c. meningkatkan kapasitas Pinsaka Bakti Husada tingkat cabang, Pamong Saka Bakti Husada, dan Instruktur Saka Bakti Husada, serta anggota dewasa Saka Bakti Husada; d. memberikan dukungan alokasi sumber daya kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk pembinaan Saka Bakti Husada; e. melakukan konsultasi dengan Pinsaka Bakti Husada tingkat Nasional; f. melakukan koordinasi dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dalam pembinaan teknis, pelatihan, dan penyediaan media Saka Bakti Husada; g. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Mabi Saka Bakti Husada tingkat Daerah dan Kwartir Daerah; h. melakukan evaluasi terhadap pelaporan kegiatan Saka Bakti Husada; dan i. mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan saka bakti husada dan memberdayakan unit pelaksana teknis daerah sebagai pangkalan.
(3) Tugas dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Saka Bakti Husada meliputi: a. membentuk Kepengurusan Mabi Saka Bakti Husada dan Pinsaka Bakti Husada tingkat cabang; b. merumuskan kebijakan operasional yang berkaitan dengan pembinaan Saka Bakti Husada tingkat cabang; c. menyediakan dan meningkatkan kapasitas Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada. d. memberikan dukungan alokasi sumber daya untuk pembinaan Saka Bakti Husada; e. melakukan pembinaan Pangkalan Saka Bakti Husada; f. melakukan konsultasi dengan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah; g. melakukan koordinasi dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam pembinaan teknis, pelatihan, dan penyediaan media Saka Bakti Husada; h. melakukan pencatatan dan pelaporan jumlah anggota Saka Bakti Husada setiap tahun di tingkat cabang; i. melakukan monitoring dan evaluasi bersama Kwartir Cabang; dan j. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Mabi Saka Bakti Husada tingkat Cabang dan Kwartir Cabang. (4) Tugas dan tanggung jawab unit pelaksana teknis kesehatan dalam penyelenggaraan Saka Bakti Husada meliputi: a. membentuk Pangkalan Saka Bakti Husada di unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan dan unit pelaksana teknis daerah di bidang kesehatan; b. memberikan dukungan terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar Krida di Pangkalan Saka
Bakti Husada; c. menyediakan Instruktur Saka Bakti Husada; d. melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan serta jumlah anggota Krida Saka Bakti Husada setiap tahun; e. melakukan koordinasi dengan Kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam pembinaan teknis kepramukaan; dan f. melakukan monitoring dan evaluasi bersama Kwartir Ranting.
