PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Laboratorium Puskesmas dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Kepala Puskesmas yang merupakan penanggung jawab Puskesmas harus menyelenggarakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
