Pasal 4
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBKPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan paru spesialistik dan atau subspesialistik yang berorientasi kesehatan masyarakat; c. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan paru masyarakat; d. pelaksanaan kemitraan dan pengembangan sumber daya di bidang kesehatan paru masyarakat; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang kesehatan paru masyarakat;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan paru masyarakat; g. pengelolaan data dan sistem informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi BBKPM.
