PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan BBKPM berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 883), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
