PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 24
BAB 9 — LOKASI
(1) Di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 2 (dua) BBKPM. (2) BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di Bandung dan Makassar.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki cakupan provinsi yang dilayani. (4) Cakupan provinsi yang dilayani sebagaimana yang disebutkan pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.
