PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) BBKPM merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BBKPM secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
