PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 17
BAB 8 — TATA KERJA
(1) BBKPM harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BBKPM. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
