PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 14
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Satuan pemeriksaan internal merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BBKPM.
(3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala BBKPM.
