PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 8
BAB 4 — PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN
(1) Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis. (2) Keluarga terdekat pasien dapat memperoleh data dan informasi kesehatan pasien, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien. (3) Pernyataan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada waktu penerimaan pasien.
