PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan rahasia kedokteran bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, penjagaan, dan penyimpanan rahasia kedokteran.
