Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKMM Cikampek menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengamatan terhadap masalah kesehatan mata masyarakat; c. pengelolaan pencegahan timbulnya gangguan kesehatan mata masyarakat; d. pengelolaan pelayanan kesehatan mata masyarakat; e. pengelolaan pemulihan dan peningkatan fungsi penglihatan; f. pengelolaan rujukan kesehatan mata masyarakat; g. peningkatan kemitraan di bidang kesehatan mata masyarakat; h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesehatan mata masyarakat di daerah binaan; i. pengelolaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan mata masyarakat; j. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat; k. pengelolaan data dan sistem informasi; l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan m. pelaksanaan urusan administrasi BKMM Cikampek.
