PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA...
Pasal 21
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat administrasi atau jabatan eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
