PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) BKMM Cikampek merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BKMM Cikampek secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
