PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA...
Pasal 10
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
