PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon peserta Program Bantuan yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan.
