PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 87
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Tata Usaha Kementerian; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
