PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN...
Pasal 2
Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko: a. penyakit tular ector (vectorborne disease); b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease); c. penyakit tular udara (airborne disease); d. penyakit tidak menular;
e. kejadian bencana; f. gangguan kesehatan jiwa; dan g. masalah gizi; akibat perubahan iklim.
