PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
