PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi; c. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
