PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 9
(1) Pasien berhak meminta salinan Resep. (2) Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Apoteker. (3) Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai aslinya.
