PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 20
(1) Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan Sediaan
Farmasi dalam pengelolaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh Kepala BPOM sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi di bidang pengawasan Sediaan Farmasi.
