PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 18
Klinik wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan.
