PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 13
(1) Klinik yang melaksanakan Pelayanan Kefarmasian wajib memasang papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit berupa: a. nama Apoteker; b. nomor Surat Izin Praktik Apoteker; dan c. jadwal praktik Apoteker. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlihat secara jelas dan mudah terbaca.
